Kasi
Pembangunan Dan Lingkungan Hidup
1.Melaksanakan
penyusunan program dan kegiatan Kelurahan.
2.Melaksanakan
penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3.Melaksanakan
pelayanan administrasi perizinan :
– Mendirikan bangunan
– Surat keterangan domisili perusahaan
– Surat keterangan
4.Melaksanakan
Evaluasi dan Monitoring pembangunan di Kelurahan.
5.Melaksanakan
pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6.Memfasilitasi
masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Kota
7.Melaksanakan
sosialisasi pencemaran lingkungan.
8.Melaksanakan
penanaman penghijauan bantuan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9.Memfasilitasi
Kerjasama bagi UKM dan Koperasi
10.Melaksanakan
pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11.Membagi
tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar